Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Status ASN tidak semata dimulai dari selembar SK. Di balik seremonial penyerahan dokumen pengangkatan, terdapat tanggung jawab profesional, etika pelayanan publik, dan kewajiban disiplin yang melekat sejak hari pertama. Inilah pesan utama yang ditekankan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024, Rabu (6/8/2025) di Gedung Art Center, Rantepao.

Sebanyak 1.300 orang menerima SK PPPK dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 464 laki-laki dan 654 perempuan yang telah melalui proses seleksi nasional dan kini resmi menyandang status ASN dengan sistem kontrak.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyerahan SK ini seharusnya dijadwalkan pada bulan Oktober, namun Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengambil langkah percepatan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pelayanan publik dan efisiensi perencanaan keuangan.

“Setelah berdiskusi dengan Bapak Wakil Bupati, Pak Sekda, dan Ibu Kaban, kita putuskan untuk menerbitkan SK per 1 Juli 2025,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa dasar pembayaran gaji bukan SK, melainkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan secara bertahap. Langkah ini diambil untuk mendorong kedisiplinan dan memastikan bahwa ASN yang benar-benar siap, rajin, dan aktif akan menjadi prioritas dalam penugasan.

“Jangan kecil hati bagi yang belum menerima SPMT. SK sudah di tangan, tapi yang menentukan adalah kedisiplinan dan kesiapan Anda menjalankan tugas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa SK PPPK berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja, kedisiplinan, kebutuhan organisasi, dan kemampuan keuangan daerah.

“Jangan sekadar menerima SK dan gaji, tapi tidak menunjukkan kinerja. Anda digaji oleh negara dan bertanggung jawab kepada negara. Tunjukkan bahwa Anda layak diperpanjang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan PPPK bukan sebagai "titipan", melainkan untuk menjawab kebutuhan organisasi pemerintahan yang sebelumnya juga bergantung pada tenaga non-ASN.

Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK dan mengajak mereka untuk menghayati momen ini sebagai bentuk tanggung jawab, bukan sekadar pencapaian administratif.

“Mulai hari ini, Anda berhak memakai seragam dinas, dan memiliki hak yang sama dengan PNS. Tapi ingat, hak itu datang bersama kewajiban. Tunjukkan disiplin dan kinerja. Jangan beri alasan kepada kami untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Anda,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, masa kerja PPPK memang mengacu pada sistem kontrak tahunan yang dapat diperpanjang. Evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan menjadi dasar dalam perpanjangan atau penghentian kontrak. Selain itu, data Badan Kepegawaian Negara (2023) mencatat bahwa lebih dari 70% instansi daerah masih bergantung pada tenaga non-ASN untuk operasional harian. Dengan pengangkatan PPPK, pemerintah mendorong reformasi birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan terstruktur.

 

Diskominfo-SP - 2025